Usaha Pokok Perbankan

Yang tidak termasuk usaha pokok perbankan adalah...
  1. memberikan kredit
  2. mengatur kurs uang
  3. memberikan lalu lintas pembayaran
  4. memberikan jasa dalam peredaran uang
Jawaban:C

Komentar

Cerita Cerita Suka Suka

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Masyarakat Meyakini Benda-benda memiliki Daya dan Kekuatan Ghaib

Nama Operasi Penumpasan Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat

Erosi di Wilayah Gurun

Organisasi Pergerakan Nasional yang Kooperatif dengan Belanda

Hambatan Perdagangan Internasional

Lembaga Keuangan Internasional dibawah PBB

Tugas Bank Perkreditan Rakyat