Tugas Bank Perkreditan Rakyat

Menurut pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkereditan Rakyat (BPR) mempunyai tugas dan larangan BPR, berdasarkan pasal tersebut dibawah ini yang termasuk kedalam tugas BPR adalah....
  1. Melakukan penyertaan modal
  2. Melakukan usaha perasuransian
  3. Melakukan usaha dalam valuta asing
  4. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  5. Melakukan usaha biro haji dan umroh
Jawaban:D

Komentar

Cerita Cerita Suka Suka

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Masyarakat Meyakini Benda-benda memiliki Daya dan Kekuatan Ghaib

Nama Operasi Penumpasan Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat

Organisasi Pergerakan Nasional yang Kooperatif dengan Belanda

Penyebab Jepang Menyerah terhadap Sekutu

Hambatan Perdagangan Internasional

Lembaga Keuangan Internasional dibawah PBB

Erosi di Wilayah Gurun

Faktor Penyimpangan Siswa karena Kurang Perhatian Orang Tua