Tugas Bank Perkreditan Rakyat
Menurut pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkereditan Rakyat (BPR) mempunyai tugas dan larangan BPR, berdasarkan pasal tersebut dibawah ini yang termasuk kedalam tugas BPR adalah....
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha dalam valuta asing
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
- Melakukan usaha biro haji dan umroh
Jawaban:D
Komentar
Posting Komentar