Tugas Bank Perkreditan Rakyat

Menurut pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkereditan Rakyat (BPR) mempunyai tugas dan larangan BPR, berdasarkan pasal tersebut dibawah ini yang termasuk kedalam tugas BPR adalah....
  1. Melakukan penyertaan modal
  2. Melakukan usaha perasuransian
  3. Melakukan usaha dalam valuta asing
  4. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  5. Melakukan usaha biro haji dan umroh
Jawaban:D

Komentar

Cerita Cerita Suka Suka

Postingan populer dari blog ini

Organisasi Pergerakan Nasional yang Kooperatif dengan Belanda

Perubahan Masyarakat yang Bersifat Regres