Soal Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa tanah dengan nilai Rp. 50,000,000 dan bangunan senilai 60,000,000. hitunglah berapa besarnya pajak bumi bangunan yang tertanggung oleh wajib pajak tersebut jika diketahui NJOPTKP Rp. 8,000,000 dan NJKP 20%....
- Rp. 10,200
- Rp. 102,000
- Rp. 1,020,000
- Rp. 10,200,000
- Rp. 102,000,000
Jawaban:B
Komentar
Posting Komentar