Fungsi Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan fungsi dan tujuan, Bank tersebut, memiliki tiga tugas utama Bank yang juga dikenal dengan produk-produk Bank yaitu Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif), Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif), dan Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran, dibawah ini yang bukan termasuk ke dalam fungsi Bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat ditunjukan pada pilihan....
- Kredit rekening Koran
- Deposit automatic roll over
- Deposito berjangka (time deposit)
- Rekening koran/giro (demand deposit)
- Bunga flat
Jawaban:D
Komentar
Posting Komentar