Fungsi Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan fungsi dan tujuan, Bank tersebut, memiliki tiga tugas utama Bank yang juga dikenal dengan produk-produk Bank yaitu Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif), Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif), dan Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran, dibawah ini yang bukan termasuk ke dalam fungsi Bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat ditunjukan pada pilihan....
  1. Kredit rekening Koran
  2. Deposit automatic roll over
  3. Deposito berjangka (time deposit)
  4. Rekening koran/giro (demand deposit)
  5. Bunga flat
Jawaban:D

Komentar

Cerita Cerita Suka Suka

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Masyarakat Meyakini Benda-benda memiliki Daya dan Kekuatan Ghaib

Nama Operasi Penumpasan Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat

Erosi di Wilayah Gurun

Organisasi Pergerakan Nasional yang Kooperatif dengan Belanda

Hambatan Perdagangan Internasional

Lembaga Keuangan Internasional dibawah PBB

Tugas Bank Perkreditan Rakyat